Hutan Riau Tak Terselamatkan dengan LoI RI-Norwegia
Jakarta (ANTARA) - Greenomics Indonesia mengungkapkan 711.971,54 hektare hutan alam Riau yang berada di areal konsesi hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan tak bisa diselamatkan oleh "Letter of Intent" (LoI) antara Indonesia dan Norwegia.
Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia, Elfian Effendi, dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin, mengatakan tegakan hutan alam yang bakal dikonversi tersebut tersebar di 34 areal izin konsesi HTI dan 93 konsesi perkebunan.
Kalkulasi Greenomics menunjukkan LoI Indonesia dengan Norwegia tidak mampu membendung potensi pelepasan karbon dari rencana konversi hutan alam Riau tersebut, minimal 178 juta ton karbon ekuivalen. Potensi kerugian akibat konversi tersebut sedikitnya mencapai 1,98 miliar dolar AS per tahun.
Perhitungan tersebut, menurut Elfian, berdasarkan data hasil analisis citra satelit hutan alam Riau yang dilakukan oleh Greenomics Indonesia pada periode akhir 2009 hingga awal 2010.
Elfian menjelaskan, dari 711.971,54 hektare luasan hutan alam Riau yang masih berada di areal konsesi HTI dan perkebunan tersebut, seluas 560.752,52 hektare di antaranya berada di areal izin konsesi HTI, sedangkan 151.219,02 hektare di areal konsesi perkebunan.
Angka luasan itu tentu telah berubah, walaupun belum signifikan, karena kegiatan konversi jalan terus di lapangan, ujar Elfian.
Ia mengatakan, jika Kementerian Kehutanan tidak mengambil kebijakan moratorium konversi hutan alam Riau saat ini, maka sembulan blok penting hutan alam Riau yang tersisa, bakal menjadi kenangan.
LoI RI dengan Norwegia, kata Elfian, justru mempercepat konversi hutan alam di areal-areal konsesi yang berizin karena LoI tersebut sepertinya telah memberi legitimasi baru untuk menyikat areal hutan alam yang berada di areal konsesi berizin.
Kondisi tersebut, menurut dia, sangat memprihatinkan, karena LoI yang dirancang untuk mengurangi emisi, justru dimanfaatkan sebagai legitimasi baru untuk percepatan konversi hutan alam di areal-areal konsesi berizin.
Rabu, 16 Juni 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar